Postingan

Ancaman Non Militer Bidang Politik Pada Kasus Korupsi

       Korupsi adalah suatu tindakan bodoh dengan merampas hak milik orang lain demi kepentingan diri sendiri seperti melakukan penggelapan uang, penyuapan, penyogokan dan pencurian hak yang bukan milik kita. Korupsi tidak mengenal status, jabatan, profesi, jenis kelamin atau bahkan lokasi terjadinya.Tak hanya ‘menjangkiti’ pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya kini korupsi juga mewabah pada perorangan. Pelaku korupsi adalah orang-orang terdidik dan relatif memiliki jabatan, karenanya patut disimpulkan bahwa pelaku kejahatan ini adalah yang paling rasional dibanding pelaku dari jenis kejahatan lain. Apabila sebelumnya orang hanya mengenal kerugian Negara dan suap-menyuap, saat ini korupsi sudah berkembang menjadi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan,benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Salah satu ‘upaya luar biasa’ yang dilakukan adalah dengan membentuk sebuah lembaga penegak hukum baru dalam sistem peradilan pidana, yaitu Komisi Pember

Pengertian Aswaja NU

  Aswaja merupakan singkatan dari Ahlussunnah wa al-Jama’ah. Ada tiga kata yang membentuk istilah tersebut, yaitu: Ahl, berarti keluarga, golongan, atau pengikut. Al-Sunnah, secara bahasa bermakna al-thariqah-wa-law-ghaira mardhiyah (jalan atau cara walaupun tidak diridhoi). Al-Jama’ah, berasal dari kata jama’ah artinya mengumpulkan sesuatu, dengan mendekatkan sebagian ke sebagian lain. Jama’ah berasal dari kata ijtima’ (perkumpulan), lawan kata dari tafarruq(perceraian), dan furqah(perpecahan). Jama’ah adalah sekelompok orang banyak dan dikatakan sekelompok manusia yang berkumpul berdasarkan satu tujuan. Menurut istilah “sunnah” adalah suatu cara untuk nama yang diridhoi dalam agama, yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW atau selain dari kalangan orang yang mengerti tentang Islam. Seperti para sahabat Rasulullah. Secara terminologi aswaja atau Ahlusunnah wal jama’ah golongan yang mengikuti ajaran rasulullah dan para sahabat-sahabatnya.