Ancaman Non Militer Bidang Politik Pada Kasus Korupsi

 

    Korupsi adalah suatu tindakan bodoh dengan merampas hak milik orang lain demi kepentingan diri sendiri seperti melakukan penggelapan uang, penyuapan, penyogokan dan pencurian hak yang bukan milik kita. Korupsi tidak mengenal status, jabatan, profesi, jenis kelamin atau bahkan lokasi terjadinya.Tak hanya ‘menjangkiti’ pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya kini korupsi juga mewabah pada perorangan. Pelaku korupsi adalah orang-orang terdidik dan relatif memiliki jabatan, karenanya patut disimpulkan bahwa pelaku kejahatan ini adalah yang paling rasional dibanding pelaku dari jenis kejahatan lain. Apabila sebelumnya orang hanya mengenal kerugian Negara dan suap-menyuap, saat ini korupsi sudah berkembang menjadi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan,benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Salah satu ‘upaya luar biasa’ yang dilakukan adalah dengan membentuk sebuah lembaga penegak hukum baru dalam sistem peradilan pidana, yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dampak korupsi dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi karena anggaran yang diharapkan telah diperhitungkan untuk mengembangkan perekonomian negara ke arah yang lebih baik, namun karena korupsi perhitungan yang diperhitungkan menjadi salah, meningkatkan kemiskinan karena dana yang digunakan untuk korupsi dapat menyokong kesejahteraan masyarakat ekonomi, dapat juga menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak dan hutang negara. Korupsi juga dapat merugikan generasi muda karena mereka akan dengan mudah meniru perilaku tersebut yang merasa tidak puas akan penghasilan yang sudah dihasilkan dan tidak pernah cukup dari segi materi.

Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini agar kasus korupsi tidak terus terjadi adalah dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada siapapun yang melakukan perbuatan tersebut, karena banyak masyarakat di Indonesia, meskipun koruptor dihukum, masih banyak mendapat keringanan hukuman di sel kepolisian,seharusnya tidak ada keistimewaan antara rakyat biasa dan pejabat. Semua harus sama rata ditempatkan dalam sel yang sama. Mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.Kontrol terhadap kebijakan pemerintah tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang hanya berpihak pada golongan tertentu saja dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol tersebut bisa berupa tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan pemerintah maupun pihak legislatif.Cara penanggulangan korupsi pada bidang politik melibatkan penguatan Lembaga pengawas,peningkatan transparansi,penegakan hukum yang tegas,pelibatan Masyarakat sipil, dan reformasi sistem politik untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Aswaja NU