Ancaman Non Militer Bidang Politik Pada Kasus Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan bodoh dengan merampas hak milik orang lain demi kepentingan diri sendiri seperti melakukan penggelapan uang, penyuapan, penyogokan dan pencurian hak yang bukan milik kita. Korupsi tidak mengenal status, jabatan, profesi, jenis kelamin atau bahkan lokasi terjadinya.Tak hanya ‘menjangkiti’ pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya kini korupsi juga mewabah pada perorangan. Pelaku korupsi adalah orang-orang terdidik dan relatif memiliki jabatan, karenanya patut disimpulkan bahwa pelaku kejahatan ini adalah yang paling rasional dibanding pelaku dari jenis kejahatan lain. Apabila sebelumnya orang hanya mengenal kerugian Negara dan suap-menyuap, saat ini korupsi sudah berkembang menjadi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan,benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Salah satu ‘upaya luar biasa’ yang dilakukan adalah dengan membentuk sebuah lembaga penegak hukum baru dalam sistem peradilan pidana, yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak
korupsi dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi karena anggaran yang diharapkan
telah diperhitungkan untuk mengembangkan perekonomian negara ke arah yang lebih
baik, namun karena korupsi perhitungan yang diperhitungkan menjadi salah,
meningkatkan kemiskinan karena dana yang digunakan untuk korupsi dapat
menyokong kesejahteraan masyarakat ekonomi, dapat juga menurunkan pendapatan
negara dari sektor pajak dan hutang negara. Korupsi juga dapat merugikan
generasi muda karena mereka akan dengan mudah meniru perilaku tersebut yang
merasa tidak puas akan penghasilan yang sudah dihasilkan dan tidak pernah cukup
dari segi materi.
Salah
satu cara untuk mengatasi masalah ini agar kasus korupsi tidak terus terjadi
adalah dengan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada siapapun yang
melakukan perbuatan tersebut, karena banyak masyarakat di Indonesia, meskipun
koruptor dihukum, masih banyak mendapat keringanan hukuman di sel kepolisian,seharusnya
tidak ada keistimewaan antara rakyat biasa dan pejabat. Semua harus sama rata
ditempatkan dalam sel yang sama. Mahasiswa dapat melakukan peran preventif
terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan
peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi
peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.Kontrol terhadap
kebijakan pemerintah tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali peraturan
yang dikeluarkan oleh pemerintah yang hanya berpihak pada golongan tertentu
saja dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol tersebut
bisa berupa tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan pemerintah maupun
pihak legislatif.Cara penanggulangan korupsi pada bidang politik melibatkan
penguatan Lembaga pengawas,peningkatan transparansi,penegakan hukum yang tegas,pelibatan
Masyarakat sipil, dan reformasi sistem politik untuk mengurangi peluang
terjadinya korupsi.
Komentar
Posting Komentar